Prosedur Sertifikasi Benih Bina Pangan
Prosedur Sertifikasi Benih Bina Pangan
Alur Sertifikasi
Sertifikasi
A. Persyaratan
1. Sertifikasi benih
diselenggarakan oleh UPTD atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih
yang telah memperoleh keterangan kelaykan sebagai produsen benih dan belum
menerapkan system manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih yang
sudah mendapat sertifikat manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu
(LSSM) yang terakreditasi oleh Lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di
bidang perbenihan.
2. Jenis benih tanaman yang
dapat diproduksi melalui prosedur sertifikasi benih baku adalah benih unggul
adalah benih unggul tanaman padi, jagung, serelia lain, aneka kacang,dan aneka
umbi.
Prosedur
B. Sertifikasi Benih melalui UPTD
1. Permohonan Sertifikasi
Benih
a. Permohonan sertifikasi
benih diajukan kepada UPTD dengan menggunakan Formulir 1, paling
lambat sebelum semai/tanam dengan melampirkan label benih sumber yang akan
ditanam beserta peta lapangan.
b. Luasan satu unit
sertifikasi benih maksimal 10 ha.
c. Untuk sertifikasi benih
yang dilakukan pada pertanaman tumpangsari, dapat dilaksanakan apabila luas
areal pertanaman yang disertifikasi 50 % dari luas pertanaman.
d. Satu unit areal
sertifikasi benih :
1) Merupakan hamparan yang
mempunyai batas yang jelas, dapat terdiri dari beberapa petak atau areal
terpisah dengan jarak tida lebih dari 10 meter dan tidak dipisahkan oleh
varietas lain.
2) Diajukan untuk satu
varietas dan satu kelas benih, dengan batas waktu tanam maksimal 5 hari untuk
seluruh areal pertanaman yang akan disertifikasi.
2. Pemeriksaan Kebenaran
Benih Sumber, Lapangan dan Pertanaman, Isolasi Tanaman, dan Alat Panen
a. Pemeriksaan kebenaran
benih sumber dilaksanakan pada saat pemeriksaan lapangan pendahuluan melalui
pemeriksaan kebenaran label dan kesusaian jumlah benih dengan luas areal yang
diajukan.
b. Pemeriksaan lapangan
pendahuluan
Kegiatan ini dilaksanakan melalui
pemeriksaan :
1) Kebenaran dokumen
sebelum semai/tanam sampai dengan tanam, yaitu untuk mendapatkan kepastian
bahwa data yang diberikan atau dicantumkan dalam permohonan sertifikasi,
temasuk label benih dan jumlah benih sumber, benar-benar sesuai dengan keadaan
yang ada dil apangan.
2) Kondisi lahan (isolasi
dan Sejarah lapangan) yang akan dipergunakan sebagai areal sertifikasi.
3) Kebenaran batas-batas
areal yang akan digunakan untuk areal sertifikasi. Data tersebut dicocokan
denga peta lapangan yang telah dilampirkan pada permohonan. Pada pemeriksaan
ini sekaigus dapat diketahui keadaan isolasi areal tersebut.
4) Kebenaran varietas,
benih sumber dan kelas benih yang akan ditanam serta kelas benih yang akan
dihasilkan.
5) Rencana penanaman
(varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal).
Hasil pemeriksaan lapangan pendahuluan
dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan lampangan pendahuluan (formulir 2).
c. Pemeriksaan pertanaman
1) Maksud pemeriksaan
pertanaman adalah untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan
dari pertanaman tersebut benar varietas yang dimaksud dan tidak tercampur
dengan varietas lain, sebagaimana ketentuan persyaratan mutu benih.
2) Produsen benih harus
meyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman paling lambar 1(satu) minggu
sebelum pelaksanaan pemeriksaan pertanaman kepada UPTD.
3) Pemeriksaan pertanaman
dapat dilakukan pada fase vegetative, fase berbuanga, fase masak/menjelang
panen. Jneis pemeriksaan dapat dilakukan pada satu, dua atau tiga fase,
disesuaikan dengan jenis tanaman. Hasil pemeriksaan pertanaman dituangkan dalam
laporan haisl pemeriksaan pertanaman (formular 3).
4) Pelaksanaan pemeriksaan
pertanaman
a) Persiapan :
(1) Memeriksa dokumen hasil
pemeriksaan sebelumnya.
(2) Memeriksa letak, luas
dan tanggal tanam areal pertanaman yang akan diperiksa.
b) Pemeirksaan global
Memeriksa kondisi pertanaman secara
menyeluruh dengan cara mengelilingi lahan sertifikasi untuk:
(1) Mengetahui isolasi
jarak, waktu, dan pengahalang (khusus untuk tanaman yang menyerbuk silang)
sesuai jenis tanaman.
(2) Menetukan sampel
pengamatan dengan cara :
- Menetapkan secara acak
sehingga dapat mewakili kondisi pertanaman secara keseluruhan.
- Bukan merupakan
pertanaman pada baris tepi/pinggir.
(3) Menentukan titik sampel.
(4) Mengetahui keadaan
pertanaman, dengan ketentuan :
- 1/3 luas areal
pertanaman yang disertifikasi ternyata rebah, terserang hama penyakit yang
menyebar, sehingga memeprsulit pemeriksaan, maka areal tersebut dapat ditolak.
- Pertanaman yang rebah,
terserang hama penyakit terdapat secara mengelompok, maka dapat dilakukan
pemeriksaan atas sisa areal yang tidak rebah.
- Pertanaman bersih dari
gulma.
c) Pemeriksaan pertanaman
dilakukan pada setiap sampel pemeriksaan yang jumlah dan lokasinya telah
ditetapkan untuk mengetahui jumlah varietas lain dan tipe simpang.
d) Cara menentukan jumlah
sampel pemeriksaan :
(1) Untuk luas areal
pertanaman sampai dengan 2 ha, diperlukan minimum 4 contoh pemeriksaan.
(2) Selanjutnya untuk setiap
penambahan areal, jumlah sampel dilapangan
(3) Jumlah tanaman per
contoh pemeriksaan sesuai jenis tanaman.
e) Cara menghitung jumlah
CVL dan tipe simpang :
(1) Menghitung jumlah CVL
dan tipe simpang dari hasil pemeriksaan seluruh areal contoh pemeriksaan
(2) Kemudian dinyatakan
dengan persen
(3) Populasi tanaman setiap
sampel pemeriksaan sesuai dengan jenis tanaman.
5) Apabila pada pemeriksaan
pertanaman, ternyata dalam pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan ulang
sebanyak 1 (satu) kali Berdasarkan permintaan dari produsen benih.
6) Berdasarkan permintaan
dari produsen benih, apabila pada pemeriksaan pertanaman ulang tidak memenuhi
persyaratan mutu untuk kelas benih yang dimaksud, maka pertanaman tersebut
dapat dinyatakan lulus untuk kelas benih yang lebih rendah, sepanjang masih
ememnuhi standar yang berlaku untuk kelas benih tersebut.
7) Laporan pemeriksaan pertanaman
dibuat oleh PBT dan salinannya disampaikan kepada produsen benih paling lamabt
5 (lima) hari kerja setelah pemeriksaan.
Selain mengamati CVL,
dan tipe simpang, perlu juga diamati tanaman yang terserang hama dan penyakit
serta gulma. Apabila pertanaman terserang hama/penyakit dengan kondisi parah
atau pertanaman terlalu banyak gulma, proses sertifikasinya dapat tidak
dilanjutkan.
a. Isolasi tanaman
Isolasi tanaman dimaksudkan agar tidak
terjadi persilangan liar. Macam isolasi tanaman, yaitu isolasi jarak, isolasi
waktu, dan isolasi pengahalang (barrier).
b. Pemeriksaan peralatan
panen, peralatan pengolahan, tempat pengolahan benih dan tempat penyimpanan,
serta pemeriksaan benih di pengolahan dan tempat penyimpanan.
Peralatan panen dan pengolahan
diperiksa sebagaimana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen
dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.
1) Pemeirksaan peralatan
panen, pengolahan dan tempat penyimpanan
a) Maksud pemeriksaan
peralatan panen, pengolahan dan tempat penyimpanan/Gudang benih adalah untuk
mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dipanen/diolah/disimpan terhindar
dari kemungkinan pencampuran sehingga kemurniaan varietasnya dapat dijamin,
sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis tanaman.
b) Produsen benih harus
mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu sebelum panen/digunakan.
c) Fasilitas penyimpana
serta peralatan yang akan dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan dan atau
peralatan lainnya harus dibersihkan.
d) Ditempat
pengolahan/penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang
sedang disertifikasi (yang akan diolah), kecuali bila benih tersebut jelas
identifikasinya serta disimpan terpisah dengan batas-batas yang jelas.
Hasil pemeriksaan peralatan panen,
pengolahan dan tempat penyimpanan benih ditunagkan dalam laporan hasil
pemeriksaan (formular 4).
2) Pemeriksaan benih pada
proses pengolahan dan penyimpanan
a) Maksud pemeriksaan benih
pada proses pengolahan dan penyimpanan adalah untuk menjamin bahwa benih yang
sedang diolah dan disimpan, jumlahnya diketahui dan tidak tercampur dengan
varietas lain.
b) Produsen benih harus
mengajukan permohonsn untuk pemeriksaan pengolahan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu sebelum benih diolah.
c) Identitas kelompok benih
seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asala lapangan/blok, harus ada dan terpelihara
setiap saat.
d) Benih harus disimpan
dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin atau
terkontrol.
e) Apabaila produsen benih
akan menyimpan calon benih yang belum diuji lebih dari 3 bulan setelah panen,
produsen benih berkewajiban melaporkan vlomue calon benih.
Haisl pemeriksaan benih pada proses
pengolahan dan penyimpanan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (formular
4).
3) Penetapan Kelompok Benih
a) Benih yang telah sesuai
diproses ditempatkan pada wadah/tempat benih yang diatur sedemikian rupa
sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih mempunyai
kesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta dapat diambil dengan
mudah.
b) Penetapan suatu kelompok
benih Berdasarkan identintasnya (antara lain jenis, varietas dan nomor induk
lapagan). Kelompok beniih ini dapat berasal dari penggabungan dua atau beberapa
unit areal sertifikasi yang berbeda dengan tanggal panen tidak lebih dari 5
hari, yang harus diketahui dan dicatat asal usul dan persyaratan lainnya.
c) Semua wadah/tempat dari
setiap kelompok harus diatur/disusun tersendiri dan tida tercampur dengan benih
lainnya.
d) Produsen benih harus
mencantumkan identintas kelompok benih pada setiap kelompok benih, antara lain
nomor induk, nomor kelompok benih, varietas, kelas benih, tanggal panen, jumlah
wadah, dan volume benih.
e) Kelompok benih yang
identintasnya meragukan, proses sertifikasi tidak dilanjutkan.
f) Apabila beberapa
kelompok benih dari varietas yang sama dicampur menjadi satu kelompok benih,
pencampurannya harus homogen.
g) Pencampuran kelompok
benih dari varietas yang sama namun berasal dari kelas benih yang berbeda, maka
kelompk benih tersebut dijadikan kelas benih yang rendah.
Pengambilan Contoh dan
Pengujian Mutu Benih di Laboratorium
a. Produsen benih
mengajukan permohonan pengujian mutu benih kepada UPTD.
b. Contoh benih untuk
pengujian mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang Sejarah
pembentukan kelompoknya jelas, diberi identintas jelas dan seragam mutunya.
c. Volume satu kelompok
benih utnuk masing-maisng Janis tanaman tidak lebih dari ketentuan yang
berlaku.
d. Contoh benih diambil
oleh petugas pengambilan contoh benih yang kompeten, dari kelompok benih yang
telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identintas
yang jelas.
e. Pengujian mutu benih
meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian isik, dan Pengujian Daya
Berkecambah.
f. Tatacara pengamilan
contoh beni, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan
pengujian mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.
g. Pengambila contoh benih
ulangan
Dilakukan apabila :
1) Kelompok benih tidak
memenuhi standar mutu kemurnian fisik.
2) Kelompok benih tidak
memenuhi standar mutu kadar air.
Contoh benih ulangan tersebut kemudian
diuji kemurnian fisik, kadar air dan daya kecambah.
Apabila kelompok benih tidak memenuhi
standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih dorman, maka dilakukan
pengujian ulang daya berkecambah di laboratorium dari contoh kirim yang sama.
Hasil pengujian mutu benih di
laboratorium dituangkan dalam laporan hasil pengujian (formular 6).
4. Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan
a. Benih tanaman pangan
yang memenuhi persyaratan sertikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan
sertiikasit Benih Tanaman Pangan.
b. Sertifikat Benih Tanaman
Pangan diterbitkan oleh UPTD.
c. Sertifikat Benih Tanaman
Pangan anatara lain berisikan nama dan alamatprodusen benih, data kelompok
benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian, dan
masa edar. Sertifikat Benih Tanaman Pangan yang diterbitkan, dituangkan dalam
form Sertifikasi benih Unggul (formular 6).
5. Pelabelan
a. Produsen benih
mengajukan permintaan legalisasi label berupa nomor seri label dengan QR
Code, dan stampel/hologram/segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah
sertifikat benih suatu kemlompok benih diterima.
b. Pemberitahuan permintaan
nomor seri label benih dengan QR Code dan
stampe/hologram/segel harus mencantmkan identintas benih sesuai dengan
sertifikat.
c. Label benih dengan QR
Code dan stampe/hologram/segel harus dipasangkan pada tiap-tiap
wadah yang mudah dilihat.
d. Pengisian data label
benih :
1) Data label benih diisi
Berdasarkan sertifikast benih tanaman pangan.
2) Data yang diisikan
paling tidak sama dengan standar mutu benih tanaman pangan yang berlaku atau
diatasnya, paling tinggi sama ddengan data yang tercantum pada sertifikat.
3) Legalisari label benih
berupa seri label QR Code dan stampe/hologram/segel.
Otoritas pembuatan QR Code merupakan kewenangan
penyelenggara sertifikasi.
e. Label kelas Benih
Penjenis (BS) yang diekeluarkan dalam bentuk surat keterangan oleh Pemulia Tanaman,
harus diketahui dan dilegalisasi oleh instituasi pemulia yang bersangkutan,
berupa nomor seri label dan stemple/hologram/segel.
f. Spesifikasi Label :
1) Bahan
: terbuat
dari kertas atau bahan lain yang tida mudah robek
2) Ukuran
: panjang dan
lebar berbanding 2:1
3) Bentuk
: empat
persegi panjang
4) Warna
:
- Benih Penjenis
(BS)
: Kuning
- Benih Dasar
(BD)
: Putih
- Benih Pokok (BP), BP1
dan BP2 : Ungu
- Benih Sebar (BR), BR1,
BR2, BR3
dan
BR4
: Biru
g. Pada label benih harus
mencantumkan kalimat “Benih Unggul, Bersertifikat’’ dan Kelas Benih.
h. Benih tanaman pangan
yang diberi perlakuan dengan pestisida, insektisida, atau bahan kimia lainnya
pada kemasan diberi keterangan tambahan yang memuat :
- Nama umum dari bahan-bahan yang
digunakan.
- Tanda peringatan yang jelas ‘Jangan
Dimakan atau Diberikan Pada Anak Kecil dan Ternak”
i. Supervisi pemasangan
label benih merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu selama
proses pengemasan label untuk mengetahuoi kebenaraan pemasangan label benih
oleh produksi benih.
6. Biaya
Sertifikasi benih Tanaman Pangan
a. Biaya sertifikasi benih
tanaman pangan berupa biaya pemeriksaan lapngan/pertanaman dan pengujian
laboratorium, dibebankan kepada produsen benih, dengan besaran biaya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b. Pembayaran baiaya
pemeriksaan lapangan dilakukan setelah lulus varifikasi berkas permohonan
sertifikasi, sedangkan pembayaran biaya pengujian laboratorium/pemeriksaan di
Gudang dilakukan saat mengajukan permohonan pengambilan sampel/siap edar.
Komentar
Posting Komentar